Jumat, 20 November 2015

HUBUNGAN PEMERINTAH DENGAN PIHAK SWASTA DALAM SEBUAH PROYEK INFRASTRUKTUR

Proyek infrastruktur biasanya berkaitan dengan penyediaan kebutuhan masyarakat secara luas dalam hal prasarana transportasi, pembangunan waduk pembangkit tenaga listrik, pengairan sawah, sarana instalasi telekomunikasi dan penyediaan sumber air minum. Biasanya proyek ini padat modal dan padat karya yang mendapat bantuan pinjaman dari donator luar negeri dengan pinjaman jangka panjang, yang pembayarannya serta pengelolaan dananya dilakukan oleh pemerintah atau dapat juga dengan investasi pihak swasta kemudian pemerintah member konsesi.

Siklus Proyek Infrastruktur
  1. Tahap Komseptual Proyek : Pada thapan ini biasanya pemerintah membuat rancangan konseptual untuk proyek jalan tol dengan mengacu kepada kebutuhan yang mendesak serta mempunyai cukup akses dengan jaringan jalan yang sudah ada. Pihak swasta dapat juga mengajukan proposal kepada pemerintah dengan pertimbangan-pertimbangan teknis serta financial yang cukuo memadai.
  2. Tahap promosi : Tahap promosi terdiri atas design pendahuluan, evaluasi studi kelayakan dan penyerahan konsesi oleh pemerintah kepada pihak swasta yang di beri wewenang menyelenggarakan proyek,dengan pertimbangan kesepakatan kedua belah pihak sudah memennuhi ketentuan yang berlaku.
  3. Tahap Detail Design dan Pengadaan : Tahap ini adalah design terperinci, terdiri atas kegiatan pendalaman aspek persoalan, seperti : design engineering, pembuatan jadwal induk atau anggaran, penyiapan perangkat dan peserta proyek untuk program lelang pelaksana konstruksi.
  4. Tahap Konstruksi : Pelaksanaan konstruksi membutuhkan biaya sangat besar, pembiayaannya dapa diperoleh dari pasar modal atau pinjaman sindikasi bank atau dapat juga dengan penyertaan modal oleh stake-holder lainnya.
  5. Tahap Operasi dan Pemeliharaan : Pada tahap ini pihak swasta dapat bekerja sama dengan operatot yang telah berpengalaman dalam hal pengoperasian jalan tol sebagai bagian dari konsorsium proyek. Pihak operator melakukan kegiatan pemungutan biaya kepada masyarakat, pemeliharaan terhadap fasilitas proyek yang semuanya diawasi secara penuh oleh pihak konsorsium dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran proyek dengan kinerja biaya, waktu, mutu dan keselamatan kerja yang paling maksimal.
 
 
 
 
 
 

Kajian Akhir Proyek Kerjasama

  • Laporan Kesiapan Proyek disetujui oleh PJPK  dan para Pemangku Kepentingan
  • Memutakhirkan & memastikan Kajian Awal Prastudi Kelayakan
  • Konfirmasi kesesuaian teknis, pilihan kerjasama, kesiapan Proyek Kerjasama & ketertarikan pasar
  • Menyusun rancangan rinci spesifikasi keluaran
  • Mengembangkan struktur tarif
  • Memastikan alokasi risiko, mekanisme pelaksanaan dukungan dan/atau jaminan Pemerintah dan struktur keuangan
  • Menyiapkan rencana pengadaan Badan Usaha
  • Menyiapkan ketentuan (term sheet) perjanjian kerjasama


NAMA                  : Tryas Kartiko
KELAS                  : 3TB02
NPM                      : 29313007
MATKUL              :Hukum & Pranata Pembangunan
SUMBER              : https://elqorni.wordpress.com/2013/07/12/manajemen-proyek/
                               http://www.slideshare.net/OswarMungkasa/prosedur-pelaksanaan-kps-gunsairi
 


 

0 komentar:

Posting Komentar

© ArtisticTect 2012 | Blogger Template by Enny Law - Ngetik Dot Com - Nulis