Jumat, 23 Oktober 2015

HUBUNGAN FUNGSIONAL & HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PROYEK

Organisasi proyek perlu dibentuk misalnya oleh pemilik (owner), konsultan atau kontraktor. Pada umumnya owner menentukan dalam menyusun serangkaian kebijaksanaan dan memilih bentuk organisasi provek yang tepat untuk mengelola proyek.Hal yang perlu diidentifikasikan saat pembentukan organisasi proyek.
  1. Tahapan proyek yang diberlakukan pada organisasi atau proyek
  2. Penetapan pihak – pihak yang terlibat secara fungsional dalam organisasi proyek, yaitu bagaimana      hubungan antar pihak – pihak yang terlibat dan kapan (bilamana) keterlibatan pihak – pihak tersebut
  3. Disampin penetapan organisasi proyek , manajeme puncak juga akan mempengaruhi bentuk organisasi manajemen proyek yang digunakan.
Hubungan antara satu pihak dengan pihak yang lain dalam satu bagan organisasi dapat terdiri dari 2 hubungan kerja yaitu :
  1. Hubungan Fungsional
Hubungan fungsional adalah hubungan sesuai fungsi masing – masing pihak yang terlibat dalam proyek, seperti hubungan antara konsultan perencana dan kontraktor. Misalnya ada tahap disain dimana konsultan perencanan berfungsi sebagai perencana, kontraktor belum berfungsi. Demikian pulasebaliknya pada saat kontraktor berfungsi sebagai pelaksana konstruksi konsultan perencana sudah tidak berfungsi. Bila pada saat pelaksanaan konstruksi terdapat masalah yang berkaitan dengan perencanaan, penyelesaian masalah tergantung hubungan kerjasama (kontrak) antara pemilik dengan konsultan perencana dan kontraktor.
          2. Hubungan Kontrak
   Hubungan kerjasama (kontrak) adalah hubungan berdasarkan kontrak antara 2 pihak atau lebih yang terlibat kerjasama.Kontrak merupakan kesepakatan (perjanjian) secara sukarela antara 2 pihak yang mempunyai kekuatan hukum. Kesepakatan ini dicapai setelah satu pihak penerima penawaran yang diajukan oleh pihak lain untuk melakukan sesuatu sebagaimana yang tercantum dalam penawaran.

NAMA                  : Tryas Kartiko
KELAS                  : 3TB02
NPM                      : 29313007
MATKUL              :Hukum & Pranata Pembangunan

0 komentar:

Posting Komentar

© ArtisticTect 2012 | Blogger Template by Enny Law - Ngetik Dot Com - Nulis