Sabtu, 10 Juni 2017

PENGERTIAN KONSERVASI ARSITEKTUR

Cara cara pelestarian kawasan cagar budaya


Piagam
Brura
Attoe
Ashwort

Kajian untuk
kawasan cagar
budaya
Konservasi
Konservasi
Rehabilitasi
Konservasi (mempertahankan keaslian)
Preservasi
Restorasi
Peremajaan
Rehabilitasi/Revitalisasi (melakukan beberapa perubahan dan penyesuaian)
Restorasi
Rehabilitasi
Revitalisasi
Rekonstruksi
Relokasi
Revitalisasi
Replikasi
Demolisi
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa cara-cara dalam pelestarian benda dan kawasan cagar budaya adalah cara Konservasi yaitu cara melestarikan dengan mempertahankan semua bentuk dan unsur sejarah didalam sebuah bangunan atau kawasan bersejarah, cara Revitalisasi yaitu cara pelestarian dengan melakukan penyesuaian - penyesuaian tanpa menghilangkan nilai yang sebelumnya ada, dan cara Redevelopment atau cara melakukan pembangunan ulang atau perubahan total dengan tujuan tetap melestarikan bangunan bersejarah tersebut. sebagai upaya mengangkat kembali fungsi awal dari suatu kawasan dengan  memberikan fungsi lain sesuai kebutuhan saat ini. Merevitalisasi suatu kawasan tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan fisik semata. Upaya revitalisasi harus didasari dengan pertimbangan, bahwa di dalam area pelestarian yang di dalamnya terdapat kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya, perlu dikembangkan dan ditingkatkan secara selektif. Pada Burra Charter (1991) disebutkan, bahwa revitalisasi adalah sebuah upaya konservasi dengan cara memperbaharui suatu tempat dengan fungsi yang sama atau dengan fungsi yang lebih sesuai, agar dapat dipergunakan. Fungsi yang lebih sesuai diartikan sebagai fungsi dengan memiliki dampak yang minimal. 


Pengertian revitalisasi
Revitalisasi  menurut  Danisworo ( 2002)  adalah upaya untuk memvitalkan kembali suatu kawasan atau bagian kota yang dulunya pernah vital/hidup, akan tetapi kemudian mengalami kemunduran degradasi .  Menurut  Sujarto ( 2002) ,  revitalisasi  adalah salah satu pendekatan dalam meningkatkan vitalitas suatukawasan kota yang biasanya berupa : pentaan kembali pemanfaatan lahan dan bangunan, renovasi kawasan maupun bangunanbangunan yang ada, sehingga dapat ditingkatkan dan dikembangkan nilai ekonomis dan sosialnya, rehabilitasi kualitas lingkungan hidup, dan peningkatan intensitas pemanfaatan lahan. Menurut Departemen Pekerjaan Umum, revitalisasi adalah upaya untuk menghi dupkan kembali kawasan mati,  yang pada masa silam pernah hidup, atau mengendalikan, dan mengembangkan kawasan untuk menemukan kembali potensi yang dimiliki atau pernah dimiliki atau seharusnya dimiliki oleh sebuah kota baik dari segi sosio-kultural, sosio-ekinimi, segi fisik alam lingkungan, sehingga diharapkan dapat memberikan peningkatan kualitas lingkungan kota yang pada akhi rnya berdampak pada kualitas hidup dari penghuninya.

Pengertian konservasi
Konservasi adalah pelestarian atau perlindungan. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris, (Inggris)Conservation yang artinya pelestarian atau perlindungan. Sedangkan menurut ilmu lingkungan, Konservasi adalah:

  • Upaya efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
  • Upaya perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam (fisik) Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kiamia atau transformasi fisik.
  • Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan
  • Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.
Sedangkan menurut Rijksen (1981), konservasi merupakan suatu bentuk evolusi kultural dimana pada saat dulu, upaya konservasi lebih buruk daripada saat sekarang. Konservasi juga dapat dipandang dari segi ekonomi dan ekologi dimana konservasi dari segi ekonomi berarti mencoba mengalokasikan sumberdaya alam untuk sekarang, sedangkan dari segi ekologi, konservasi merupakan alokasi sumberdaya alam untuk sekarang dan masa yang akan datang

Konservasi secara umum diartikan pelestarian namun demikian dalam khasanah para pakar konservasi ternyata memiliki serangkaian pengertian yang berbeda-beda implikasinya. Menurut Adishakti (2007) istilah konservasi yang biasa digunakan para arsitek mengacu pada Piagam dari International Council of Monuments and Site (ICOMOS) tahun 1981 yaitu : Charter for the Conservation of Places of Cultural Significance, Burra, Australia. Piagam ini lebih dikenal dengan Burra Charter. Dalam Burra Charter konsep konservasi adalah semua kegiatan pelestarian sesuai dengan kesepakatan yang telah dirumuskan dalam piagam tersebut. Konservasi adalah konsep proses pengelolaan suatu tempat atau ruang atau obyek agar makna kultural yang terkandung didalamnya terpelihara dengan baik. Pengertian ini sebenarnya perlu diperluas lebih spesifik yaitu pemeliharaan morfologi (bentuk fisik) dan fungsinya. Kegiatan konservasi meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan sesuai dengan kondisi dan situasi lokal maupun upaya pengembangan untuk pemanfaatan lebih lanjut. Bila dikaitkan dengan kawasan maka konservasi kawasan atau sub bagian kota mencakup suatu upaya pencegahan adanya aktivitas perubahan sosial atau pemanfaatan yang tidak sesuai dan bukan secara fisik saja.

Suatu program konservasi sedapat mungkin tidak hanya dipertahankan keasliannya dan perawatannya namun tidak mendatangkan nilai ekonomi atau manfaat lain bagi pemilik atau masyarakat luas. Konsep pelestarian yang dinamik tidak hanya mendapatkan tujuan pemeliharaan bangunan tercapai namun dapat menghasilkan pendapatan dan keuntungan lain bagi pemakainya. Dalam hal ini peran arsitek sangat penting dalam menentukan fungsi yang sesuai karena tidak semua fungsi dapat dimasukkan. Kegiatan yang dilakukan ini membutuhkan upaya lintas sektoral, multi dimensi dan disiplin, serta berkelanjutan. Dan pelestarian merupakan pula upaya untuk menciptakan pusaka budaya masa mendatang (future heritage), seperti kata sejarawan bahwa sejarah adalah masa depan bangsa. Masa kini dan masa depan adalah masa lalu generasi berikutnya.  

Peran Arsitek Dalam Konservasi :

Internal :
  • Meningkatkan kesadaran di kalangan arsitek untuk mencintai dan mau memelihara warisan budaya berupa kawasan dan bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi.
  • Meningkatkan kemampuan serta penguasaan teknis terhadap jenis-jenis tindakan pemugaran kawasan atau bangunan, terutama teknik adaptive reuse
  • Melakukan penelitian serta dokumentasi atas kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan.

Eksternal :
  • Memberi masukan kepada Pemda mengenai kawasan-kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan dari segi arsitektur.
  •  Membantu Pemda dalam menyusun Rencana Tata Ruang untuk keperluan pengembangan kawasan yang dilindungi (Urban Design Guidelines)
  • Membantu Pemda dalam menentukan fungsi atau penggunaan baru bangunan-bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi yang fungsinya sudah tidak sesuai lagi (misalnya bekas pabrik atau gudang) serta mengusulkan bentuk konservasi arsitekturalnya.
  • Memberikan contoh-contoh keberhasilan proyek pemugaran yang dapat menumbuhkan keyakinan pengembang bahwa dengan mempertahankan identitas kawasan/bangunan bersejarah, pengembangan akan lebih memberikan daya tarik yang pada gilirannya akan lebih mendatangkan keuntungan finansial.

Sumber:          https://id.wikipedia.org/wiki/Konservasi
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/civil-and-planning-engineering/study-program-of-architectural-engineering-s1/konservasi-arsitektur/pengertian-konservasi

0 komentar:

Posting Komentar

© ArtisticTect 2012 | Blogger Template by Enny Law - Ngetik Dot Com - Nulis