Cara cara pelestarian kawasan cagar
budaya
Piagam
Brura
|
Attoe
|
Ashwort
|
Kajian untuk
kawasan cagar
budaya
|
Konservasi
|
Konservasi
|
Rehabilitasi
|
Konservasi
(mempertahankan keaslian)
|
Preservasi
|
Restorasi
|
Peremajaan
|
Rehabilitasi/Revitalisasi
(melakukan beberapa perubahan dan penyesuaian)
|
Restorasi
|
Rehabilitasi
|
Revitalisasi
|
|
Rekonstruksi
|
Relokasi
|
||
Revitalisasi
|
Replikasi
|
||
Demolisi
|
Berdasarkan penjelasan diatas dapat
disimpulkan bahwa cara-cara dalam pelestarian benda dan kawasan cagar budaya adalah
cara Konservasi yaitu cara melestarikan dengan mempertahankan semua bentuk dan
unsur sejarah didalam sebuah bangunan atau kawasan bersejarah, cara
Revitalisasi yaitu cara pelestarian dengan melakukan penyesuaian - penyesuaian
tanpa menghilangkan nilai yang sebelumnya ada, dan cara Redevelopment atau cara
melakukan pembangunan ulang atau perubahan total dengan tujuan tetap
melestarikan bangunan bersejarah tersebut. sebagai upaya mengangkat kembali
fungsi awal dari suatu kawasan dengan
memberikan fungsi lain sesuai kebutuhan saat ini. Merevitalisasi suatu kawasan
tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan fisik semata. Upaya revitalisasi harus
didasari dengan pertimbangan, bahwa di dalam area pelestarian yang di dalamnya
terdapat kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya, perlu dikembangkan dan ditingkatkan
secara selektif. Pada Burra Charter (1991) disebutkan, bahwa revitalisasi
adalah sebuah upaya konservasi dengan cara memperbaharui suatu tempat dengan
fungsi yang sama atau dengan fungsi yang lebih sesuai, agar dapat dipergunakan.
Fungsi yang lebih sesuai diartikan sebagai fungsi dengan memiliki dampak yang
minimal.
Pengertian revitalisasi
Revitalisasi menurut
Danisworo ( 2002) adalah upaya
untuk memvitalkan kembali suatu kawasan atau bagian kota yang dulunya pernah
vital/hidup, akan tetapi kemudian mengalami kemunduran degradasi . Menurut
Sujarto ( 2002) , revitalisasi adalah salah satu pendekatan dalam meningkatkan
vitalitas suatukawasan kota yang biasanya berupa : pentaan kembali pemanfaatan lahan
dan bangunan, renovasi kawasan maupun bangunanbangunan yang ada, sehingga dapat
ditingkatkan dan dikembangkan nilai ekonomis dan sosialnya, rehabilitasi kualitas
lingkungan hidup, dan peningkatan intensitas pemanfaatan lahan. Menurut
Departemen Pekerjaan Umum, revitalisasi adalah upaya untuk menghi dupkan
kembali kawasan mati, yang pada masa
silam pernah hidup, atau mengendalikan, dan mengembangkan kawasan untuk menemukan
kembali potensi yang dimiliki atau pernah dimiliki atau seharusnya dimiliki oleh
sebuah kota baik dari segi sosio-kultural, sosio-ekinimi, segi fisik alam lingkungan,
sehingga diharapkan dapat memberikan peningkatan kualitas lingkungan kota yang pada
akhi rnya berdampak pada kualitas hidup dari penghuninya.
Pengertian konservasi
Konservasi adalah pelestarian atau
perlindungan. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris,
(Inggris)Conservation yang artinya pelestarian atau perlindungan. Sedangkan
menurut ilmu lingkungan, Konservasi adalah:
- Upaya efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
- Upaya perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam (fisik) Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kiamia atau transformasi fisik.
- Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan
- Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.
Sedangkan menurut Rijksen
(1981), konservasi merupakan suatu bentuk evolusi kultural dimana pada saat
dulu, upaya konservasi lebih buruk daripada saat sekarang. Konservasi juga dapat
dipandang dari segi ekonomi dan ekologi dimana konservasi dari segi ekonomi
berarti mencoba mengalokasikan sumberdaya alam untuk sekarang, sedangkan dari
segi ekologi, konservasi merupakan alokasi sumberdaya alam untuk sekarang dan
masa yang akan datang
Konservasi secara umum
diartikan pelestarian namun demikian dalam khasanah para pakar konservasi
ternyata memiliki serangkaian pengertian yang berbeda-beda implikasinya.
Menurut Adishakti (2007) istilah konservasi yang biasa digunakan para arsitek
mengacu pada Piagam dari International Council of Monuments and Site (ICOMOS)
tahun 1981 yaitu : Charter for the Conservation of Places of Cultural
Significance, Burra, Australia. Piagam ini lebih dikenal dengan Burra Charter.
Dalam Burra Charter konsep konservasi adalah semua kegiatan pelestarian sesuai
dengan kesepakatan yang telah dirumuskan dalam piagam tersebut. Konservasi
adalah konsep proses pengelolaan suatu tempat atau ruang atau obyek agar makna
kultural yang terkandung didalamnya terpelihara dengan baik. Pengertian ini
sebenarnya perlu diperluas lebih spesifik yaitu pemeliharaan morfologi (bentuk
fisik) dan fungsinya. Kegiatan konservasi meliputi seluruh kegiatan
pemeliharaan sesuai dengan kondisi dan situasi lokal maupun upaya pengembangan
untuk pemanfaatan lebih lanjut. Bila dikaitkan dengan kawasan maka konservasi
kawasan atau sub bagian kota mencakup suatu upaya pencegahan adanya aktivitas
perubahan sosial atau pemanfaatan yang tidak sesuai dan bukan secara fisik
saja.
Suatu program konservasi
sedapat mungkin tidak hanya dipertahankan keasliannya dan perawatannya namun
tidak mendatangkan nilai ekonomi atau manfaat lain bagi pemilik atau masyarakat
luas. Konsep pelestarian yang dinamik tidak hanya mendapatkan tujuan
pemeliharaan bangunan tercapai namun dapat menghasilkan pendapatan dan
keuntungan lain bagi pemakainya. Dalam hal ini peran arsitek sangat penting
dalam menentukan fungsi yang sesuai karena tidak semua fungsi dapat dimasukkan.
Kegiatan yang dilakukan ini membutuhkan upaya lintas sektoral, multi dimensi
dan disiplin, serta berkelanjutan. Dan pelestarian merupakan pula upaya untuk
menciptakan pusaka budaya masa mendatang (future heritage), seperti kata
sejarawan bahwa sejarah adalah masa depan bangsa. Masa kini dan masa depan
adalah masa lalu generasi berikutnya.
Peran Arsitek Dalam Konservasi :
Internal
:
- Meningkatkan kesadaran di kalangan arsitek untuk mencintai dan mau memelihara warisan budaya berupa kawasan dan bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi.
- Meningkatkan kemampuan serta penguasaan teknis terhadap jenis-jenis tindakan pemugaran kawasan atau bangunan, terutama teknik adaptive reuse
- Melakukan penelitian serta dokumentasi atas kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan.
Eksternal
:
- Memberi masukan kepada Pemda mengenai kawasan-kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan dari segi arsitektur.
- Membantu Pemda dalam menyusun Rencana Tata Ruang untuk keperluan pengembangan kawasan yang dilindungi (Urban Design Guidelines)
- Membantu Pemda dalam menentukan fungsi atau penggunaan baru bangunan-bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi yang fungsinya sudah tidak sesuai lagi (misalnya bekas pabrik atau gudang) serta mengusulkan bentuk konservasi arsitekturalnya.
- Memberikan contoh-contoh keberhasilan proyek pemugaran yang dapat menumbuhkan keyakinan pengembang bahwa dengan mempertahankan identitas kawasan/bangunan bersejarah, pengembangan akan lebih memberikan daya tarik yang pada gilirannya akan lebih mendatangkan keuntungan finansial.
Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Konservasi
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/civil-and-planning-engineering/study-program-of-architectural-engineering-s1/konservasi-arsitektur/pengertian-konservasi
0 komentar:
Posting Komentar