Jumat, 27 November 2015

Proyek Waduk Gondang, Kab. Karanganyar, JATENG

Setelah memiliki Waduk Delingan dan Lalung, Pemkab Karanganyar akan membangun waduk baru, yakni Waduk Gondang yang membutuhkan lahan dengan luas sekitar 88,25 hektare. Pembangunan waduk baru ini dipastikan akan menggusur beberapa dusun di dua kecamatan, yakni Kecamatan Kerjo dan Ngargoyoso. Waduk Gondang adalah memiliki tipe random dengan inti tegak. Elevasi puncak EL 520.00 m, Tinggi Bendungan 71.00 (dari galian pondasi), Lebar Bendungan 12.00 m, Panjang Bendungan 604.00 m, Kemiringan Hulu 1 : 2.80; Hilir 1 : 2.50, Volume Kotor 9.15 juta m3, Volume Efektif 7.06 juta m3, serta Total volume timbunan 2.29 juta m3.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mengeluarkan Keputusan Nomor 590/79 tahun 2013 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Waduk Gondang di Kabupaten Karanganyar. 

“Bahwa dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan untuk kemakmuran masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Karanganyar dan sekitarnya, diperlukan pembangunan Waduk Gondang di Kabupaten Karanganyar,” bunyi menimbang huruf a dalam Keputusan itu. Selanjutnya pada huruf b berbunyi, berdasarkan Pasal 26 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 dan Pasal 45 Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar Tahun 2013-2032, pembangunan Waduk Gondang di Kabupaten Karanganyar telah sesuai perencanaan tata ruang.Penetapan lokasi diberikan kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum seluas kurang lebih 88,25 hektar.

“Apabila di lokasi tersebut terdapat tanah dan atau bengunan milik instansi pemerintah, pemerintah daerah dan atau pemerintah desa agar diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” merupakan bunyi diktum ketiga huruf b. Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara pada BBWS Bengawan Solo Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum.

Sementara itu, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, pada Selasa (13/05/2014), telah menandatangani kontrak pelaksanaan Proyek Pembangunan Waduk Gondang, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah  senilai kurang lebih Rp 617 M, dengan masa konstruksi 1440 hari kalender. Penandatangan dilakukan oleh Kepala Divisi Sipil PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ir. Ridwan Darma, M.M. dan  BPK Pembangunan Bendungan II BBWS Bengawan Solo Ali Ahmad, ST, M.T, disaksikan oleh Direktur Jenderal SDA Kementerian Pekerjaan Umum, Mohamad Hasan, Direktur Operasi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ir. Desi Arryani,M.M., beserta undangan lainnya.

Direktur Operasi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ir. Desi Arryani, usai penandatanganan menyatakan siap dan committed melaksanakan proyek ini sesuai kontrak dan mengharapkan kerjasama yang sangat baik antara pengguna jasa dengan penyedia jasa. “Secara teknis kami memiliki kemampuan sangat baik untuk menyelesaikan proyek ini, tetapi kami berharap kalau masih terdapat persoalan pembebasan tanah mohon dapat diselesaikan segera,” ungkap Desi.


NAMA           :Tryas Kartiko
KELAS          :3TB02
NPM               :29313007
MATKUL      :Hukum & Pranata Pembangunan
SUMBER       :
·         http://www.waskita.co.id/en/id/index.php/news2/item/516-waskita-karya-garap-proyek-waduk-gondang-senilai-rp-617-miliar
http://www.karanganyarkab.go.id/20140127/karanganyar-akan-miliki-waduk-baru


Jumat, 20 November 2015

HUBUNGAN PEMERINTAH DENGAN PIHAK SWASTA DALAM SEBUAH PROYEK INFRASTRUKTUR

Proyek infrastruktur biasanya berkaitan dengan penyediaan kebutuhan masyarakat secara luas dalam hal prasarana transportasi, pembangunan waduk pembangkit tenaga listrik, pengairan sawah, sarana instalasi telekomunikasi dan penyediaan sumber air minum. Biasanya proyek ini padat modal dan padat karya yang mendapat bantuan pinjaman dari donator luar negeri dengan pinjaman jangka panjang, yang pembayarannya serta pengelolaan dananya dilakukan oleh pemerintah atau dapat juga dengan investasi pihak swasta kemudian pemerintah member konsesi.

Siklus Proyek Infrastruktur
  1. Tahap Komseptual Proyek : Pada thapan ini biasanya pemerintah membuat rancangan konseptual untuk proyek jalan tol dengan mengacu kepada kebutuhan yang mendesak serta mempunyai cukup akses dengan jaringan jalan yang sudah ada. Pihak swasta dapat juga mengajukan proposal kepada pemerintah dengan pertimbangan-pertimbangan teknis serta financial yang cukuo memadai.
  2. Tahap promosi : Tahap promosi terdiri atas design pendahuluan, evaluasi studi kelayakan dan penyerahan konsesi oleh pemerintah kepada pihak swasta yang di beri wewenang menyelenggarakan proyek,dengan pertimbangan kesepakatan kedua belah pihak sudah memennuhi ketentuan yang berlaku.
  3. Tahap Detail Design dan Pengadaan : Tahap ini adalah design terperinci, terdiri atas kegiatan pendalaman aspek persoalan, seperti : design engineering, pembuatan jadwal induk atau anggaran, penyiapan perangkat dan peserta proyek untuk program lelang pelaksana konstruksi.
  4. Tahap Konstruksi : Pelaksanaan konstruksi membutuhkan biaya sangat besar, pembiayaannya dapa diperoleh dari pasar modal atau pinjaman sindikasi bank atau dapat juga dengan penyertaan modal oleh stake-holder lainnya.
  5. Tahap Operasi dan Pemeliharaan : Pada tahap ini pihak swasta dapat bekerja sama dengan operatot yang telah berpengalaman dalam hal pengoperasian jalan tol sebagai bagian dari konsorsium proyek. Pihak operator melakukan kegiatan pemungutan biaya kepada masyarakat, pemeliharaan terhadap fasilitas proyek yang semuanya diawasi secara penuh oleh pihak konsorsium dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran proyek dengan kinerja biaya, waktu, mutu dan keselamatan kerja yang paling maksimal.
 
 
 
 
 
 

Kajian Akhir Proyek Kerjasama

  • Laporan Kesiapan Proyek disetujui oleh PJPK  dan para Pemangku Kepentingan
  • Memutakhirkan & memastikan Kajian Awal Prastudi Kelayakan
  • Konfirmasi kesesuaian teknis, pilihan kerjasama, kesiapan Proyek Kerjasama & ketertarikan pasar
  • Menyusun rancangan rinci spesifikasi keluaran
  • Mengembangkan struktur tarif
  • Memastikan alokasi risiko, mekanisme pelaksanaan dukungan dan/atau jaminan Pemerintah dan struktur keuangan
  • Menyiapkan rencana pengadaan Badan Usaha
  • Menyiapkan ketentuan (term sheet) perjanjian kerjasama


NAMA                  : Tryas Kartiko
KELAS                  : 3TB02
NPM                      : 29313007
MATKUL              :Hukum & Pranata Pembangunan
SUMBER              : https://elqorni.wordpress.com/2013/07/12/manajemen-proyek/
                               http://www.slideshare.net/OswarMungkasa/prosedur-pelaksanaan-kps-gunsairi
 


 
© ArtisticTect 2012 | Blogger Template by Enny Law - Ngetik Dot Com - Nulis