POLITIK & STRATEGI NASIONAL
Politik nasional
diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai
tujuan suatu cita-cita dan tujuan nasional.Dengan demikian definisi politik
nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijakan negara tentang pembinaan
(perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional.
Strategi
Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk
melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah
dan jangka panjang.
DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD
1945 merupakan “suprastruktur politik” . Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR,
DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan- badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan
infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di
tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah
presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri
dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden,
yang dilaksanakan oleh presiden
sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan
.
Salah satu wujud pengapilikasian politik dan
strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
·
OTONOMI DAERAH
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara
teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi
terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota.
Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah: 1. Undang-undang yang
lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government
looking). 2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari
daerah (local government looking).
·
KEWENANGAN DAERAH
1.
Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang
Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang
politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
agama, serta kewenangan bidang lain.
2.
Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan
tentang perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan secara makro.
3.
Bentuk dan susunan pemerintahan daerah, a. DPRD
sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah
dibentuk di daerah. b. DPRD sebagai
lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan
demokrasi. 1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
Walikota/Wakil 2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan
Daerah. 3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati
atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur,
Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja
sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi
daerah dan masyarakat.
NAMA :
Tryas Kartiko
KELAS :
2TB02
NPM :
29313007
MATKUL :
Pendidikan Kewarganegaraan
SUMBER :
http://www.academia.edu/9736601/MAKALAH_POLITIK_DAN_STRATEGI_NASIONAL
SUMBER :
http://www.academia.edu/9736601/MAKALAH_POLITIK_DAN_STRATEGI_NASIONAL
0 komentar:
Posting Komentar