Rabu, 01 April 2015

HAM (Hak Asasi Manusia)

SKALA GLOBAL

Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).

Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
  • Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  • Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat danoposisi.
  • Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  • Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
  • Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.




SKALA NASIONAL

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia:

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat


NAMA            : Tryas Kartiko
KELAS           : 2TB02
NPM               : 29313007
MATKUL        : Pendidikan Kewarganegaraan
SUMBER       : 
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
  • http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-macam-dan-jenis-hak-asasi-manusia-ham-yang-berlaku-umum-global-pelajaran-ilmu-ppkn-pmp-indonesia.html

CINTA TANAH AIR INDONESIA

Pengertian dari beberapa sumber saya dapat menyimpulkan bahwa “cinta tanah air” itu sendiri adalah suatu kasih sayang dan rasa cinta terhadap tempat kelahiran atau tanah airnya. Bisa dikatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dilahirkan oleh generasi yang mempunyai idealisme cinta tanah air. Kita harus sangat terimakasih kepada para tokoh yang mencentuskan pembentukan organisasi Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, para pencetus Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, dan para tokoh yang memungkinkan terjadinya proklamasi 17 Agustus 1945. Saya sangat bangga mereka adalah contoh  tokoh-tokoh nasionalis  yang cintanya pada tanah air dan bangsa melebihi cintanya pada diri sendiri yang kita harus hormati dan kita kenang sepanjang masa.

Sebagai generasi penerus bangsa, hendaknya kita semua dapat mewujudkan sikap dan tingkah laku kita yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat dan menghindari penyimpangan-penyimpangan sosial yang dapat merusak norma-norma dan nilai-nilai kebudayaan Indonesia karena peyimpangan-penyimpangan bukan hanya merugikan diri sendiri tapi dapat merugikan masyarakat pula bahkan negara, misalnya nal-yang dapat kita hindari dari peyimpangan sosial tersebut dengan cara menjauhkan diri dari pengaruh narkotika, obat-obatan terlarang, minuman keras, seks bebas dan perkelahian.

Di sisi lain, kita sebagai penerus bangsa Indonesia harus menjaga tempat kelahiran atau tanah air kita, membudayakan Indonesia dan mendukung agar lebih maju, jangan hanya mengandalkan satu orang saja, tetapi dari diri kita sendiri pun harus mempunyai niat yang baik dalam membangun Indonesia yang maju dan berkembang.


Indonesia ini adalah tanah air dan bangsa yang wajib untuk mencintainya dengan segala kekurangannya dan kelebihannya, sebenarnya sangat banyak yang dapat kita banggakan dari tanah air kita sendiri, tapi sayangnya karena kita sudah banyak mengenal berbagai negara dan kita juga mengetahui bagaimana negara-negara itu berkembang,jadi banyak yang berfikir dari kita, bahwa negara kita ini amat tertinggal jauh dari negara lain yang lebih maju. Seharusnya kita juga menghormati dan menghargai jasa-jasa yang membangkitkan bangsa Indonesia ini dan tidak lupa memberikan semangat untuk bangsa kita. Perlu diingat bahwa mencintai dan menjaga tanah air Indonesia dinegara sendiri dengan sepenuh hati adalah bentuk perbuatan yang merupakan bagian dari iman.

Kesimpulanya ialah negara indonesia memiliki nilai-nilai budaya yang baik dan memiliki jati diri yang luhur sejak jaman dulu, kita sebagai "pewaris mandat" dari beliau-beliau yang telah mendahului tentunya kita akan selalu mengeng jasa-jasanya. Dengan begitu secara tidak langsung maka kita akan selalu terjaga sikap dan tingkah laku terhadap norma-norma dan nilai-nilai kebudayaan indonesia. Dan kita harus tetap bangga terhadap apa yang negara kita miliki. Manakala semua itu dilakukan secara tulus maka itulah cerminan orang-orang yang meiliki rasa cinta tanah air indonesia. 

NAMA            : Tryas Kartiko
KELAS           : 2TB02
NPM               : 29313007
MATKUL        : Pendidikan Kewarganegaraan
© ArtisticTect 2012 | Blogger Template by Enny Law - Ngetik Dot Com - Nulis