SKALA GLOBAL
Hak asasi Manusia adalah hak-hak
yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara
universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat
(Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30
ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara,
adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian
antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu
negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan
penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas
Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya
Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum
Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori
perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang
harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi
(Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, HAM
adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah
seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi
Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan
oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai
batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa
berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata
lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada
tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM
pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing
sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah
untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga
negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai
manusia.
Alasan di atas pula yang
menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum
internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas
internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat
domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
- Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat danoposisi.
- Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
- Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
HAM / Hak Asasi Manusia adalah
hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku
seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara
yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa
membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang
bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki
wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu
Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum
terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia
dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia
adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari
Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam
Hak Asasi Manusia:
1. Hak asasi pribadi / personal
Right
- Hak kebebasan untuk bergerak,
bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau
menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif
di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih,
memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political
Right
- Hak untuk memilih dan dipilih
dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan
parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan
mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal
Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai
negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan
perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property
Rigths
- Hak kebebasan melakukan
kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan
perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan
sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki
susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan
pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan /
Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di
pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya /
Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan
mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya
yang sesuai dengan bakat dan minat
NAMA : Tryas Kartiko
KELAS : 2TB02
NPM : 29313007
MATKUL : Pendidikan Kewarganegaraan
SUMBER :
KELAS : 2TB02
NPM : 29313007
MATKUL : Pendidikan Kewarganegaraan
SUMBER :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
- http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-macam-dan-jenis-hak-asasi-manusia-ham-yang-berlaku-umum-global-pelajaran-ilmu-ppkn-pmp-indonesia.html