Contoh-contoh Surat Kontrak Perjanjian Pembangunan – Mencari contoh surat
perjanjian kontrak pembangunan pekerjaan borongan ? Dalam Artikel ini
terdapat 2 contoh surat perjanjian tentang pelaksanaan pekerjaan yang
bisa dikembangkan menjadi, contoh:
– Surat Perjanjian pekerjaan borongan
– Surat Perjanjian pelaksanaan pekerjaan pembangunan
– Surat Perjanjian pelaksanaan pekerjaan pembangunan pabrik
– Surat Perjanjian pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek
– Surat Perjanjian pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah tinggal
Surat perjanjian ini bukanlah contoh yang sempurna. Anda bisa memodifikasinya sesuai situasi dan kondisi dilapangan.
Contoh Surat Kontrak Perjanjian Pembangunan 1
SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL
Bogor, kamis tanggal 21 bulan juni tahun 2012, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Mujiono
Alamat :Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No KTP : 0123456789
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Rumah disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Sulamun
Jabatan : Direktur CV
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
No KTP : 9876543210
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Sukasenang Jaya selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Berdasarkan Penawaran Harga Surat dari CV. Sukasenang Jaya
Nomor : 3128
Tanggal : 20 Juni 2012
Kedua
belah pihak dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk
mengikat diri dalam suatu perjanjian dalam bidang pelaksanaan
Pembangunan Rumah Tinggal dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana
tercantum dalam pasal-pasal tersebut dibawah ini :
Pasal 1
TUGAS PEKERJAAN
(1) PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA
menerima tugas tersebut, yaitu untuk melaksanakan Pembangunan Rumah
Tinggal Beralamat Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor
(2)
Lingkup Pekerjaan secara terperinci adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian
Pelaksanaan Pekerjaan ini.
Pasal 2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b. Petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA baik secara lisan maupun tulisan.
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN MASA PEMELIHARAAN
(1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 30 (tiga
puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai
Kerja tanggal 22 juni 2012 dan harus sudah selesai dan diserahkan
paling lambat tanggal 25 juni 2012
(2) Waktu penyelesaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, tidak dapat diubah oleh PIHAK
KEDUA, kecuali adanya keadaan memaksa sebagaimana telah diatur dalam
perjanjian ini.
(3) Masa Pemeliharaan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung mulai serah terima Pertama pekerjaan dimaksud.
Pasal 4
SUB KONTRAKTOR
(1) Apabila suatu bagian pekerjaan akan diserahkan kepada suatu sub
kontraktor, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada
PIHAK PERTAMA, hubungan antara PIHAK KEDUA dengan sub kontraktor
menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
(2) Jika ternyata PIHAK KEDUA
telah menyerahkan pekerjaan kepada sub kontraktor tanpa persetujuan
pengawas, maka setelah pengawas memberikan peringatan tertulis kepada
PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA harus mengembalikan keadaan sehingga sesuai
dengan isi surat perjanjian ini, semua biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK
KEDUA atau sub kontraktor untukpekerjaan yang dilakukan oleh sub
kontraktor itu, ditanggung oleh PIHAK KEDUA sendiri.
(3) Untuk
bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada sub kontraktor atas
sepengetahuan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA harus melakukan koordinasi
yang baik, serta penuh tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang
dilakukan oleh sub kontraktor, serta melakukan pengawasan bersama-sama
pengawas.
Pasal 5
JAMINAN PELAKSANAAN
(1) Pemborong yang
ditunjuk sebagai pemenang lelang sebelum menandatangani kontrak
diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak
yaitu Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah).
(2) Pada saat Jaminan Pelaksanaan diterima, maka jaminan penawaran akan dikembalikan.
(3) Jaminan Pelaksanaan menjadi milik PEMILIK RUMAH apabila ;
– Dalam hal pemenang lelang dalam waktu yang telah ditetapkan tidak melaksanakan pekerjaan/penyerahan barang
– Dalam hal pemenang lelang mengundurkan diri setelah menandatangani kontrak.
Pasal 6
HARGA BORONGAN
(1) Jumlah harga borongan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah) termasuk pajak–pajak yang dibebankan kepada PEMILIK RUMAH dan
merupakan jumlah yang tetap dan pasti (lumpsum fixed price).
(2)
Dalam jumlah harga borongan tersebut pada ayat (1) di atas, sudah
termasuk pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan PIHAK
KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
CARA PEMBAYARAN
a) Uang muka kerja sebesar 20 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar :
20 % x Rp. 100.000.000,- = Rp. 5.000.000,- setelah menyerahkan jaminan
uang muka yang diberikan oleh Bank Umum atau Asuransi yang telah
mendapatkan dukungan perusahaan Asuransi dalam dan luar negeri yang
cukup bonafit.
b) Pembayaran Pertama sebesar 40 % dari nilai Kontrak
dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil,
dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 45% yang dibuktikan dengan
Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Pertama sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
c) Pembayaran Kedua sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan
angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah
fisik di lapangan mencapai 85% yang dibuktikan dengan Berita Acara
Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Kedua sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
d) Pembayaran Ketiga sebesar 15 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan
angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah
fisik dilapangan mencapai 100% yang dibuktikan dengan Berita acara
Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Ketiga = 15% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.000.000,-
Potongan Uang Muka = 20% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Ketiga Rp. 23.500.000 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
e) Pembayaran Terakhir sebesar 5 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp.
5.000.000 (lima juta rupiah) dibayarkan setelah berakhirnya masa
pemeliharaan dan telah diadakan serah terima pekerjaan tersebut kepada
PIHAK PERTAMA yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Kedua untuk
Pekerjaan dimaksud dengan catatan :
1) Pembayaran dapat dilakukan dalam beberapa termin/angsuran sesuai dengan kebutuhan kondisi ;
2) Perincian pembayaran tiap termin/angsuran diperhitungkan nilai kontrak dikurangi besarnya uang muka
Pasal 8
PENYERAHAN PEKERJAAN
(1) Sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA
berkewajiban untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.
(2) Penyerahan pekerjaan harus dilakukan dan dinyatakan dalam Berita
Acara Penyerahan Pekerjaan, apabila PIHAK KEDUA sudah menyelesaikan
seluruh pekerjaan (selesai 100 %) sesuai persyaratan dan ketentuan yang
berlaku dalam spesifikasi teknis.
Pasal 9
DENDA-DENDA DAN SANKSI-SANKSI
Keterlambatan penyelesaian/penyerahan pekerjaan dari jangka waktu yang
telah ditetapkan dalam Perjanjian ini, akan dikenakan denda/sanksi
sebesar 1 ‰ (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dengan
maksimum 5 % (lima persen) dari jumlah harga borongan.
PASAL 10
KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE
a) Semua kenaikan harga borongan dan lain-lainnya, selama pelaksanaan pekerjaan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA
b) Hal-hal yang termasuk Force Majeure dalam kontrak ini adalah :
– Bencana Alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran, huru-hara, peperangan, pemberontakan dan epidemi).
– Kebijakan Pemerintah yang dapat mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan.
c) Apabila terjadi Force Majeure, PIHAK KEDUA harus memberitahukan
kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 3
(tiga) hari sejak terjadinya Force Majeure disertai bukti yang sah,
demikian juga pada waktu Force Majeure berakhir.
d) Keterlambatan karena Force Majeure tidak dikenakan denda.
Pasal 11
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
(1) Semua pekerjaan tambah atau kurang harus dikerjakan atas perintah dan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
(2) Pekerjaan tambah atau kurang yang dikerjakan PIHAK KEDUA tanpa
seizin PIHAK PERTAMA, akibatnya harus ditanggung PIHAK KEDUA.
Pasal 12
PEMBATALAN PERJANJIAN
1) PIHAK PERTAMA berhak membatalkan/memutuskan perjanjian ini secara
sepihak dengan pemberitahuan tertulis tiga hari sebelumnya, setelah
memberikan peringatan/teguran tiga kali berurutturut dan PIHAK KEDUA
tidak mengindahkan peringatan tersebut ;
2) Pembatalan/pemutusan
perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilakukan apabila
PIHAK KEDUA melakukan hal-hal sebagai berikut :
– Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA.
– Tidak dapat melaksanakan/melanjutan pekerjaan.
– Memborongkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
– Apabila jumlah denda keterlambatan telah mencapai maksimum 5 % dari jumlah harga borongan ini.
3) Jika terjadi pembatalan/pemutusan perjanjian secara sepihak oleh
PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas, maka
PIHAK PERTAMA dapat menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan
pekerjaan tersebut dan PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK
PERTAMA segala dokumen yang berhubungan dengan Perjanjian ini.
Pasal 13
BEA MATERAI DAN PAJAK-PAJAK
Bea materai dan pajak-pajak yang timbul akibat dari perjanjian ini
seluruhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA, dilunasi sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
(2) Apabila musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian terakhir
diserahkan kepada putusan Pengadilan Negeri yang dalam hal ini kedua
belah pihak memilih domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 15
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga lingkungan agar tidak terjadi
gangguan terhadap lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan PIHAK
KEDUA.
(2) PIHAK PERTAMA berhak memerintahkan kepada PIHAK KEDUA
mengeluarkan dari tempat pekerjaan sebagian atau seluruh bahan yang
tidak lagi memenuhi spesifikasi teknik.
(3) PIHAK KEDUA bertanggung
jawab terhadap barang milik Daerah yang dipinjamkan dan/atau diserahkan
kepada PIHAK KEDUA meliputi pemeliharaan, menjaga kondisi, perbaikan
atau kerusakan, penggantian atas milik Daerah tersebut.
Pasal 16
KESELAMATAN KERJA
(1) Selama pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memperhatikan
tanggung jawab atas keselamatan kerja, baik di lingkungan pekerjaan
maupun keamanan umum dan ketertiban di tempat kerja.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban mengasuransikan tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban membayar asuransi bagi tenaga kerja
borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
LAIN – LAIN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau
perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih
lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan
perjanjian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
PASAL 18
KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan telah ditanda tangani Perjanjian ini oleh kedua belah pihak
pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, maka seluruh
ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dan lampiranlampiran
perjajian ini mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.
(2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 6 (enam)
bermaterai cukup masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta
masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dinyatakan
berlaku sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.

Contoh Surat Kontrak Perjanjian Pembangunan 2
SURAT KONTRAK PERJANJIAN PEKERJAAN BORONGAN
Pada hari ini hari kamis tanggal 21 bulan juni tahun 2012, kami yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing :
1. Nama : Mujiono
Alamat : Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Jabatan : Supervisor
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Proyek (Owner), selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Sulamun
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
Jabatan : Direktur
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Sukasenang Jaya, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua
belah pihak telah sepakat untuk melaksanakan perjanjian pemborongan
pekerjaan pembangunan rumah, dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL- 1
TUGAS PEKERJAAN
PIHAK
PERTAMA memberi tugas kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA menerima dengan
baik tugas pekerjaan tersebut, serta mengikat diri sebagai Pemborong
pada Proyek Pembangunan Rumah
PASAL – 2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan tersebut dalam pasal 1, surat Perjanjian ini harus
dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA atas dasar referensi sebagaimana tersebut
dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat
perjanjian ini yang terdiri dari :
1. Gambar Prarencana termasuk gambar-gambar detail (sesuai tercantum di RAB).
2. Spesifikasi bahan yang dipakai (sesuai tercantum di RAB).
3. Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA
PASAL – 3
D I R E K S I
1.Pembinaan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut dalam Surat Perjanjian ini dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.
2.Segala komunikasi permintaan dan perintah atas nama PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA harus disampaikan secara tertulis.
PASAL – 4
BAHAN-BAHAN DAN PERALATAN KERJA
1. Bahan-bahan, peralatan kerja dan segala sesuatunya yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan tersebut disediakan oleh PIHAK KEDUA.
2. PIHAK PERTAMA berhak menolak bahan-bahan dan peralatan kerja yang
disediakan oleh PIHAK KEDUA, jika kualitasnya tidak memenuhi
persyaratan.
PASAL – 5
TENAGA KERJA DAN UPAH
1. Agar
pekerjaan pemborongan dapat berjalan seperti yang direncanakan, PIHAK
KEDUA wajib untuk menyediakan tenaga kerja dalam jumlah yang cukup dan
mempunyai keahlian serta keterampilan yang baik.
2. Semua upah tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan pemborongan tersebut ditanggung oleh sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.
PASAL – 6
PELAKSANA PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA menunjuk seorang tenaga ahli sebagai Pimpinan Pelaksana
pekerjaan pemborongan yang mempunyai wewenang penuh/kuasa penuh, untuk
mewakili PIHAK KEDUA.
PASAL – 7
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
PIHAK KEDUA harus menyelesaikan pekerjaan seperti terlampir dalam uraian
pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kerja, dan tidak dapat dirubah
oleh PIHAK KEDUA, kecuali karena keadaan Force majeure, seperti yang
dijelaskan dalam pasal 11 dalam surat perjanjian ini dan atau karena
pekerjaan tambah / kurang sesuai dalam pasal 14 surat perjanjian ini,
yang dinyatakan secara tertulis dalam berita acara.
PASAL – 8
MASA PEMELIHARAAN
1. Masa pemeliharaan ditetapkan selama 60 (enam puluh) hari kalender
setelah pekerjaan selesai. Untuk semua Pekerjaan tersebut terhitung
mulai tanggal pekerjaan selesai 100 % (serah terima pekerjaan) dan dapat
diterima oleh PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik yang dibuktikan dalam
berita acara.
2. Untuk pekerjaan karena kerusakan yang terjadi dalam
pemeliharaan dan bukan disebabkan Force Majeure, maka semua biaya yang
dikeluarkan ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
PASAL – 9
HARGA PEKERJAAN PEMBORONGAN DAN CARA PEMBAYARAN
1. Harga borongan untuk pelaksanaan pekerjaan borongan ini adalah
sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), harga tersebut tidak
termasuk PPN 10 %.
2. Cara pembayaran yang disepakati kedua belah
PIHAK adalah berdasarkan prestasi pekerjaan, dibagi dalam 4 (empat)
termin, dan PIHAK KEDUA diberikan uang muka Rp. 100.000.000 (seratus
juta rupiah) sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga borongan
pekerjaan yaitu sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), yang
dibayarkan lunas pada saat penandatanganan kontrak, dan akan
diperhitungkan dengan pembayaran termin (sesuai kontrak), sehingga
setiap termin akan dipotong sebesar 20% dari nilai 20% uang muka, atau
sebesar Rp. Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dengan perincian
sebagai berikut :
Pembayaran retensi sebesar Rp.
100.000.000 (seratus juta rupiah), akan dilunasi setelah berakhirnya
masa pemeliharaan yang dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
terakhir, dengan dibukakan Bilyet Giro yang jatuh tempo 60 (enam puluh)
hari kalender, setelah Berita Acara Serah Terima Kunci ditanda tangani.
Pekerjaan tambah atau kurang akan diperhitungkan sesuai hasil ofname
dengan dikalikan harga satuan pekerjaan seperti tercantum dalam Rencana
Anggaran Biaya (RAB).
3. Prestasi pekerjaan dihitung dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) Pekerjaan yang sudah terpasang di-ofname 100 %.
(2) Pekerjaan yang materialnya sudah ada dilapangan di-ofname 50 %
(3) Pekerjaan yang materialnya sudah dibeli akan tetapi belum ada dilapangan maupun terpasang di-ofname 30 %.
(4) Setiap Pembayaran termin atau angsuran akan dibayar oleh PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah
kuitansi tagihan diajukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atau
wakilnya.
PASAL – 10
KENAIKAN HARGA
1. Kenaikan harga
bahan-bahan, alat-alat dan upah selama pelaksanaan pekerjaan pemborongan
ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA, kecuali disebabkan oleh
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang moneter yang secara langsung
maupun tidak langsung mengakibatkan naiknya harga bahan secara tidak
wajar.
2. Dalam hal terjadinya kenaikan harga seperti yang tersebut
pada ayat 1 pasal ini, maka dari sisa pekerjaan yang belum dikerjakan
akan diperhitungkan kemudian secara musyawarah mufakat antara kedua
belah pihak.
PASAL – 11
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
1.
PIHAK KEDUA dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian atau
keterlambatan pekerjaan yang telah ditetapkan, apabila terjadi keadaan
memaksa (force majeure).
2. Keadaan memaksa (force majeure) yang dimaksud ayat 1 pasal ini adalah :
Bencana alam seperti : Gempa Bumi, Angin Topan, Tanah Longsor, Banjir,
Kerusuhan, Teror, Perang yang dapat mengakibatkan kerusakan dan
terlambatnya pelaksanaan Pekerjaan.
Adanya pemogokan buruh yang bukan disebabkan oleh kesalahan pemborong.
3. Bila terjadi force majeure PIHAK KEDUA harus secepatnya
memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 7
x 24 jam setelah kejadian .
4. Dalam hal ada pemberitahuan force
majeure, maka selambat-lambatnya dalam waktu 7 x 24 jam PIHAK PERTAMA
harus memberikan jawabannya.
5.Apabila PIHAK PERTAMA selama waktu
yang ditentukan dalam pasal 6 ayat 4 diatas belum memberikan jawaban
berarti force majeure dapat diterima.
PASAL – 12
DENDA SANKSI-SANKSI DAN PEMUTUSAN KONTRAK
1. Kecuali karena keadaan force majeure seperti tersebut dalam pasal 11
ayat 1 dan 2, pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan
waktunya, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda.
2. Denda yang
diakibatkan keterlambatan seperti tersebut dalam ayat 1 pasal ini,
adalah sebesar 1‰ (satu per seribu) untuk setiap hari keterlambatan
dengan denda maksimal 5 % (lima perseratus) dari nilai kontrak.
3.
Dalam hal PIHAK PERTAMA terlambat membayarkan angsuran kepada PIHAK
KEDUA, seperti yang diatur dalam pasal 9, maka PIHAK PERTAMA dikenakan
denda.
4. Denda yang diakibatkan keterlambatan seperti tersebut
dalam ayat 3 pasal ini, adalah sama seperti yang tersebut pada ayat 2
pasal ini.
5. Apabila PIHAK KEDUA memutuskan kontrak ini secara
sepihak, tanpa adanya alasan- alasan yang diterima oleh PIHAK PERTAMA,
maka PIHAK KEDUA dikenakan denda 5 % (lima perseratus) dari harga
kontrak. Dan akibat pemutusan ini, PIHAK PERTAMA mempunyai wewenang
untuk melanjutkan dengan menunjuk kontraktor lain.
6. Dalam hal
PIHAK PERTAMA memutuskan kontrak ini secara sepihak, tanpa alasan-alasan
yang dapat diterima oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dikenakan
denda 5 % (lima perseratus) dari harga kontrak dan akibat dari pemutusan
ini, PIHAK KEDUA tidak diwajibkan untuk melanjutkan sisa pekerjaan.
PASAL – 13
R E S I K O
Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA musnah, rusak, tidak memenuhi
spesifikasi teknik atau tidak rapih dengan cara apapun sebelum
diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, kecuali keadaan force majeure, maka
pihak kedua bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang
timbul, kecuali PIHAK PERTAMA telah lalai menerima hasil pekerjaan dari
PIHAK KEDUA tersebut.
PASAL – 14
PEKERJAAN TAMBAH, KURANG DAN BERITA ACARA SERAH TERIMA
1. Pekerjaan tambah atau kurang hanya boleh dikerjakan atas perintah
secara tertulis dari PIHAK PERTAMA, yang harganya didasarkan atas
penawaran dari PIHAK KEDUA, yang dilampirkan dalam surat perjanjian.
2. Jika harga pekerjaan tambah belum tercantum dalam harga penawaran,
maka PIHAK KEDUA mengajukan harga pekerjaan tambah tersebut yang telah
disetujui PIHAK PERTAMA dan pembayaran akan dibayarkan oleh PIHAK
PERTAMA pada saat termin pembayaran berikutnya.
3. Yang dimaksud
dengan pekerjaan tambah / kurang, dalam ayat 1 pasal ini, adalah segala
perubahan pekerjaan diluar harga penawaran yang dilampirkan dalam Surat
Perjanjian.
4. Jika PIHAK PERTAMA berkehendak untuk mengganti salah
satu atau beberapa material dari setiap pekerjaan, maka dikenakan charge
jasa pemborong yang telah diajukan oleh PIHAK KEDUA yaitu sebesar 10%
(sepuluh persen).
5. Biaya pekerjaan tambah akan dituangkan dalam
ADDENDUM kontrak sebelum pekerjaan selesai. Biaya pekerjaan kurang akan
dituangkan dalam ADDENDUM kontrak dan diperhitungkan pada akhir
pekerjaan.
6. Dengan adanya pekerjaan tambah kurang yang
mempengaruhi kegiatan kerja dari PIHAK KEDUA, maka waktu pelaksanaan
dengan sendirinya akan bertambah dengan sendirinya meskipun PIHAK KEDUA
tidak mengajukan permintaan penambahan waktu pelaksanaan.
7. Atas
dasar permintaan tertulis dari PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA mengadakan
penelitian apakah pekerjaan telah selesai dan apakah telah sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan dalam Surat Perjanjian ini.
8.
Penyerahan pekerjaan yang telah selesai dinyatakan dalam suatu Berita
Acara Serah Terima Pekerjaan yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan disahkan
oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL – 15
PENGAMANAN TEMPAT KERJA DAN TENAGA KERJA
1. PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab atas keamanan tempat dan tenaga kerja selama pekerjaan berlangsung.
2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas penyediaan sarana untuk menjaga
keselamatan tenaga kerjanya, guna menghindari bahaya yang mungkin
terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan.
3. Jika terjadi kecelakaan
pada saat melaksanakan pekerjaan, maka PIHAK KEDUA diwajibkan
memberikan pertolongan kepada korban dan segala biaya yang dikeluarkan
menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
PASAL – 16
PERSELISIHAN
1. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan ini terjadi perselisihan atau
perbedaan pendapat antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan
diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak.
2. Perselisihan dibidang teknik akan diselesaikan melalui suatu Panitia
Arbitrase, yang akan terdiri dari seorang anggota yang ditunjuk oleh
PIHAK PERTAMA, seorang yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA dan seorang yang
Netral sebagai ketua merangkap anggota yang disetujui oleh kedua belah
pihak.
3. Seandainya masih belum juga tercapai penyelesaian lewat
Panitia Arbitrase tersebut, maka akan dilanjutkan melalui prosedur Hukum
yang berlaku.
4. Semua biaya penyelesaian perselisihan, menjadi tanggung jawab kedua belah pihak.
PASAL – 17
D O M I S I L I
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk memilih domisili pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PASAL – 18
P E N U T U P
1. Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini, akan ditentukan kemudian atas persetujuan kedua belah pihak.
2. Demikian Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing
bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama yang dipegang
oleh masing-masing pihak dan berlaku sejak ditanda tangani Surat
Perjanjian ini.
3. Kedua belah pihak beritikad baik untuk melaksanakan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan ini sesuai dengan isinya.
NAMA :
Tryas Kartiko
KELAS : 3TB02
NPM :
29313007
MATKUL :Hukum & Pranata Pembangunan